Seminar sekalian reuni | Dok. Pribadi |
imad.blog's.com. Sebagai seorang Analis Kesehatan Saya selalu mengikuti perkembangan terkini dari keprofesian Saya. Karena petugas medis belakangan ini sangat diperketat dalam segala aspek. Analis Kesehatan yang kini merujuk pada UU No. 36 Tahun 2014, Bab III pasa 11 : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam Kelompok Tenaga Teknis Biomedika, Terdiri atas : Radiografer, Elektromedis, Ahli Tenaga Laboratorium Medik, Fisikawan medik, Radioterapis dan ortotik Prosetetik. (ayat 12).
Pasal tersebut adalah jawaban dari beberapa tahun kemarin, bahwa analis kesehatan masuk ke area apa? Kini UU nya sudah dikeluarkan sehingga Kita punya payung hukum.
Pada seminar yang dilaksanakan di Sumedang, 6 September 2015, pada materi "Profesionalisme Ahli Teknologi laboratorium Medik" Saya hanya akan menulikan kembali beberapa hal yang perlu di sharing Saja, jika ada yang mau di tanyakan silahkan bisa melalui Saya, atau jika ada hal - hal yang keliru dalam pemahaman Saya, Anda bisa mencari rujukkan ke DPW Patelki atau DPP.
Masalah serius yang perlu di fahami oleh temen - temen ATLM adalah tentang STR, SIP dan SKP. Itu yang menjamin kelangsungan hidup seorang ATLM :) menurut saya kektiganya tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Jika kita mau punya SIP (Surat Izin Praktek) syaratnya harus memiliki STR, syarat memiliki STR harus mengikuti Uji Kompetensi yang diadakan oleh MTKI. Atau jika sudah punya STR selama 5 tahun harus siap menabung sampai dengan 25 SKP.
Apa Dasar Hukumnya?????
Dasar Hukumnya adalah UU no 36 thn 2014 Bab VI Pasal 44 : Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
Kemudian, pada Mei keluar Permenkes 42/2015 pasal 4 : ATLM untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR ATLM. Silahkan Baca Permenkesnya disini : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG IZINDAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Nanti dilanjut ya :)
Posting Komentar