http://images.wisegeek.com/ |
Imad.Blog's.Com. Perkembangan kemjuan dan tekhnologi serta untuk meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan dan hasil Laboratorium yang benar. Maka setiap Analis Kesehatan atau yang sekarang disebut Ahli Teknolgi laboratorium Medik, ATLM harus memiliki STR dan Surat Izin Praktik jika ingin bekerja di laboratorium instansi pelayanan kesehatan.
Sebetulnya belum semua daerah mewajibkan setiap ATLM memiliki Surat Izin Praktek, tapi setidaknya Kita tahu bahwa UU dan Permenkes (baca artikel sebelumnya) sudah menyatakan bahwa setiap ATLM harus memiliki STR dan SIK.
Saya kutip dari situs http://www.dinkes-kotasemarang.go.id/. Di Semarang sudah diwajibkan untuk ATLM memiliki STR, dan jika ATLM tidak memiliki STR dan SIK, maka dijamin ngga akan kerja dimanapun di wilayah Kota Semarang, ini yang menjadi pelajaran Saya bawah beberapa minggu/bulan kedepan mungkin peraturan ini akan berlaku di daerah Saya.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014
TENTANG TENAGA KESEHATAN
Tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh warga masyarakat.
Tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh warga masyarakat.
Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggungjawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya, agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Oleh karenanya untuk mewujudkan tenga kesehatan yang profesional maka Dinas Kesehatan Melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Pengelola Laboratorium Klinik Swasta ( LKS ) se Kota Semarang dengan materi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kegiatan dilaksanakan pada bulan Juni 2015 dan dihadiri oleh 32 ( tiga puluh dua ) pengelola Laboratorium Klinik Swasta ( LKS ) se Kota Semarang dengan nara sumber dari PATELKI Cabang Kota Semarang.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa tenaga analis kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dikelompokkan pada tenaga teknik biomedika dengan nama Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
Ahli Teknologi Laboratorium Medik ( ATLM ) merupakan bagian dari profesi di bidang kesehatan yaitu petugas yang bekerja di laboratorium untuk melakukan pemeriksaan laboratorium sebagai mitra dalam menegakkan diagnosa penyakit.
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk menjalankan praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Setiap Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berkewajiban untuk mematuhi Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.
Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi ditetapkan oleh organisasi profesi bidang kesehatan dan disahkan oleh Menteri.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa Laboratorium Klinik Swasta yang masih mempunyai tenaga analis kesehatan dari Sekolah Menengah Analis Kesehatan ( SMAK ) supaya untuk meningkatkan keahliaannya dengan sekolah di jenjang D3. Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengapdikan diri di bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan minimal jenjang pendidikan D3.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan para pengelola Laboratorium Klinik Swasta ( LKS ) dalam merekrut tenaga analis kesehatan harus berpendidikan minimal D3 dan mempunyai Surat Tanda Regristrasi ( STR ) dan Surat Izin Kerja ( SIK ).
Posting Komentar