• Jelajahi

    Copyright © Imad Analis Blog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    MUI: Vaksin MR dari India Tak Boleh Digunakan Jika Ada yang Halal

    Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
    Kamis, 23 Agustus 2018, 02.25 WIB Last Updated 2018-08-23T09:25:51Z
    siswa sd suntik vaksin mr. (Foto : http://www.tribunnews.com)

    Imad Analis. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menyatakan vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi Serum Institute of India (SII) boleh digunakan untuk imunisasi dalam keadaan terpaksa dan belum ditemukan vaksin MR yang halal.



    Keputusan ini ditetapkan melalui rapat pleno yang digelar di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.

    "Penggunaan vaksin MR dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasannudin AF seusai rapat tersebut.

    Meski begitu, lanjut Hasannudin, vaksin MR itu tak boleh digunakan apabila nantinya ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

    MUI pun mengimbau pemerintah dan produsen mengupayakan vaksin MR yang mendapatkan sertifikasi halal untuk imunisasi.

    "Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.



    Diketahui, MUI memustuskan vaksin MR yang diproduksi SII dan digunakan Kementerian Kesehatan RI untuk imunisasi ini mengandung unsur haram, yaitu kandungan kulit babi dan organ tubuh manusia atau human deploit cell. Meski begitu, penggunaannya tetap dibolehkan asal dalam keadaan terpaksa dan tak ada vaksin MR yang halal.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang izin penggunaan vaksin MR dari India untuk imunisasi yang berlaku mulai 20 Agustus 2018. (Sumber : Tribun News)

      Terimakasih sudah berkunjung di Blog Imad Analis. Semoga artikel ini bermanfaat. Blog ini merupakan blog berbagi berita Kesehatan, Politik dan Edukasi Islam. Blog ini bukan penentu diagnosa utama pada penyakit Anda, jika ada yang ingin ditanyakan seputar kesehatan silahkan hubungi dokter Anda
    Baca juga :

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini