Vaksin MR: MUI membolehkan kendati mengandung babi

Ilustrasi. (Foto : https://www.bbc.com)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin campak dan rubella atau MR yang digunakan untuk program imunisasi massal mengandung babi, namun penggunaannya masih dibolehkan, sampai ditemukan vaksin lain yang halal.


Imad Analis. Dalam keterangan pada Senin (21/08) malam, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin, sekarang ini ada kondisi keterpaksaan, belum ada vaksin lain yang halal dan suci, serta ada bahaya jika tak melakukan imunisasi dengan MR.

"Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi, namun penggunaan vaksin tersebut dibolehkan (mubah)," sebut Hasanuddin dalam keterangan tertulis.

Hasanuddin menjabarkan tiga alasan mengapa MUI membolehkan vaksin MR digunakan untuk sementara.

Pertama, kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah).

Kemudian, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Dan terakhir, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," jelas Hasanuddin.

Meski MUI membolehkan penggunaan vaksin MR untuk sementara, badan tersebut mendorong pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal demi kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaksin, menurut Hasanuddin, juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Ragu-ragu

Sebelumnya, sejumlah orang tua mengaku ragu-ragu seiring dengan program imunisasi massal untuk wilayah luar Pulau Jawa yang dimulai hari Rabu (01/08).

Salah satunya adalah Linda Sukmawati. Anak ketiganya yang berusia dua tahun belum mendapat imunisasi, tidak seperti kedua kakaknya.

"Saya malah berpikir, jangan-jangan yang selama ini masuk ke anak saya pun (vaksin) palsu. Jadi ya buat apa juga kalau yang dulu palsu, terus kenapa sekarang saya harus imunisasi?" ujar Linda kepada BBC News Indonesia, Rabu (01/08).

Sejumlah orang tua lain mengaku mengkhawatirkan aspek halal tidaknya vaksin MR.

Ini mendorong Majelis Ulama Indonesian (MUI) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau warga Muslim untuk tidak ikut serta imunisasi campak dan rubella (MR) yang kembali digelar pemerintah.

Ketua I MUI Kepulauan Riau, Azhar Hasyim, menuturkan imbauan ini dikeluarkan lantaran vaksin tersebut belum mendapat sertifikasi halal dari MUI pusat

Kampanye imunisasi MR melanjutkan pelaksanaan fase pertama yang digelar pada Agustus-September 2017 di Pulau Jawa. Saat itu pemerintah menyuntikkan kekebalan tubuh kepada 35,3 juta anak.

Kala itu, polemik tentang perlu atau tidaknya vaksinasi marak dibicarakan. Begitu pula halal atau tidaknya vaksin, Kini, hal yang sama kembali terulang. (Sumber : BBC News)

Terimakasih sudah berkunjung di Blog Imad Analis. Semoga artikel ini bermanfaat. Blog ini merupakan blog berbagi berita Kesehatan, Politik dan Edukasi Islam. Blog ini bukan penentu diagnosa utama pada penyakit Anda, jika ada yang ingin ditanyakan seputar kesehatan silahkan hubungi dokter Anda
Baca juga :


Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts