Rabu 26 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Imad Analis Blog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    PPPK Tidak Dibuka Lagi Mulai 2025, Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah

    Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
    Kamis, 20 Maret 2025, 00.07 WIB Last Updated 2025-03-20T07:07:25Z

     

    PPPK Tidak Dibuka Lagi Mulai 2025, Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah
    Foto : Liputan6

    IMAD ANALIS - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan dibuka lagi setelah tahun 2024. 


    Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa kebijakan afirmasi yang diberikan pada rekrutmen PPPK tahun ini adalah yang terakhir. 


    Selanjutnya, pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Kebijakan Afirmasi Terakhir untuk PPPK 


    Dalam konferensi pers mengenai Pengangkatan CASN Tahun 2024 pada Senin (17/3/2025), Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah berharap proses rekrutmen ASN ke depan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi serta mengacu pada sistem meritokrasi.


    “Berkenaan dengan penerimaan proses PPPK tahun 2024, kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Sehingga diharapkan selanjutnya pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai kebutuhan,” ungkap Prasetyo.


    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, menekankan bahwa proses rekrutmen ASN bukan semata-mata untuk membuka lapangan pekerjaan, melainkan bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.


    Percepatan Pengangkatan CASN 2024 


    Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga mengumumkan bahwa pemerintah akan mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi tahun 2024. 


    Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal serta untuk memenuhi hak-hak para calon ASN.


    "Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025," jelasnya.


    Setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah diminta untuk segera menindaklanjuti arahan ini sesuai dengan kesiapan masing-masing. 


    Keputusan percepatan ini dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat serta melakukan analisis dan simulasi lebih lanjut.


    Presiden Tekankan Prinsip Meritokrasi 

    Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada seluruh instansi untuk melakukan persiapan matang agar pengangkatan ASN dapat berjalan sesuai jadwal.


    "Kami menyampaikan bahwa pemerintah tidak pernah mengabaikan aspirasi masyarakat. Kami terus mempertimbangkan masukan-masukan tersebut dan melakukan simulasi untuk mencari solusi terbaik," ujarnya.


    Presiden juga menekankan bahwa dalam seluruh proses ini, prinsip meritokrasi harus tetap menjadi prioritas utama. 


    Artinya, pengangkatan ASN akan lebih ketat dalam menyeleksi individu yang benar-benar memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.


    ASN Sebagai Bentuk Pengabdian 


    Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pengangkatan ASN bukan hanya sekadar membuka lapangan pekerjaan, melainkan untuk memastikan kebutuhan pelayanan publik dapat terpenuhi dengan baik.


    “Proses rekrutmen pengangkatan ASN bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan, tetapi dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya,” jelasnya.


    Dengan percepatan ini, pemerintah berharap para calon ASN tetap tenang dan percaya bahwa hak-hak mereka akan tetap dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Presiden juga mengingatkan bahwa menjadi ASN adalah suatu bentuk pengabdian dalam melayani masyarakat.


    Mulai tahun 2025, seleksi PPPK tidak akan dibuka lagi, dan pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal. 


    Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan bahwa prinsip meritokrasi tetap terjaga dalam sistem kepegawaian di Indonesia. 


    Para calon ASN diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi seleksi yang lebih kompetitif di masa mendatang.***

    Komentar

    Tampilkan