CPD online | Peraturan Re Registrasi STR ATLM

Posting Komentar
Pemenuhan standar kompetensi seorang Analis Kesehatan tidak hanya cukup dengan mendapatkan ilmu didunia pendidikan sesuai kurkulum pendidikan Analis kesehatan, namun perlu dilihat standar kompetensi lulusan, juga melihat kemampuan lulusan dengan uji kompetensi melalui rambu blue print, kemudian kemampuan dalam melakukan pelayanan sesuai standar pelayanan dan yang lagi booming adalah CPD (Continous Professional Development)

Saat ini dalam proses input data CPD seluruh ATLM se Indonesia oleh masing-masing DPC se Indonesia melalui anggota masing-masing atau melalui operator input DPC.



Lagi-lagi kita berbicara kompetensi ATLM :
1. Sertfikasi (Uji kompetensi, termasuk nanti sumpah)
2. Registrasi (pembuatan STR dan perpanjangan STR)
3. Lisensi (sesuai permenkes tentang SIP ATLM yang dibuat oleh pemda/Dinkes)
4. Kewenangan Klinis dan Penugasan Klinis (kredensial yang dilakukan untuk ATLM di RS saat ini, akan merambah ke unit pelayanan lain misal Puskesmas, nanti juga termasuk Re-kredensial).

Sesuai SIP ATLM maka yang saya dapat tangkap terdapat 32 kewenangan klinis ATLM Ahli Madya (D3) dan 65 Kewenangan klinis Ahli ATLM (DIV/S1)

Berbicara Kredensial cukup panjang, namun ringkas seperti ini:
1. RS membentuk Komite Paramedis lain atau Komite Non medik Mon perawatan.
2. Membentuk sub komite 3 buah, salah satunya kredensial
3. Membentuk tim Ad hoc masing-masing instalasi dalam komite 4 orang perumus.
4. Dibentuk tim kredensial masing-masing instalasi.
5. Tim kredensial ini misalnya orang laboratorium setidaknya 3 orang memiliki : Ijazah paling tinggi linier, pangkat paling tinggi, memiliki sertifikat pelatihan asesmen kredensial dan bahkan asesor kredensial/kompetensi.
6. Proses kredensial
7. Pelaporan hasil.
8. Penerbitan SK direktur Clinical Privilege dan Clinical Appointment.

Catatan :
  • Apabila point 5 tidak memenuhi krn tidak ada tenaga kompeten, maka dapat minta bantuan Mitra Bastari yang dibentuk OP PATELKI DPP dan DPW utk proses kredensial.
  • DIII Analis kesehatan tidak bisa menkredensial DIV analis kesehatan/S1, oleh sebab itu perlu bantuan mitra bastari.

Contoh kasus, sebuah RS tidak mampu melakukan kredensial secara mandiri karena tenaga yang tidak terlatih asesmen, maka RS tadi bisa mampu meminta bantuan dgn DPW PATELKI untuk Mitra Bastari, dengan menugaskan ATLM kompeten di RS tertentu (pernah melakukan kredensial, memiliki sertifikat asesor kredensial/asesmen kredensial) dalam satu wilayah membantu proses kredensial di RS tersebut diatas.

Mengapa wajib kredensial??? 
  1. Terkait kewenangan dan penugasan klinis oleh direktur sehingga tenaga tadi legal bekerja.
  2. Akreditasi RS 2012.
  3. Perlindungan tenaga kesehatan yang bekerja/praktik di RS profesional. (maaf bukan praktik mahasiswa, namun praktik bekerja).
Penting: 
  1. Janganlah tim dibentuk dari riwayat ijazah SMAK+SKM atau SMAK+S1 biologi atau S1 umum lainnya walaupun pangkat III/d (tertinggi) krn ijazah basic cuma SMAK, tidak mungkin kredensial DIII AK apalagi DIV/S1.
  2. Pilihlah ijazah paling tertinggi dengan diploma sebagai basic.
  3. Dalam Komite Non medik non perawatan, janganlah jadi ketua sub kredensial, karena akan rancu saat kredensial, pertama sebagai tim asesor asessment (tandatangan), lalu sebagai ketua subkomite kredensial (tandatangan), saya yang mengkredensial, saya yang menyetujui juga, saya yang rekomendasikan juga, saya yg jadi panitia ad hoc (diambil semua job/rangkap jabatan dgn tanda tangan tunggal), alangkah baiknya sebagai ketua Komite non medik non perawatan atau sebagai ketua sub komite mutu atau sebagai ketua sub komite etika.

Sumber :
Infolabmed. 2016.  Sertifikasi Registrasi Lisensi Kredensial ATLM. Diakses tanggal 28 Desember 2016. Link ; http://www.infolabmed.com/2016/12/sertifikasi-registrasi-lisensi.html

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar