Sepekan kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap Rohadi, tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Imad Analis. Penyidik lembaga antirasuah mengorek pengakuan dari bekas Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu atas kepemilikan berbagai aset.
"Pemeriksaan dilakukan maraton mengingat banyak aset tersangka yang perlu diklarifikasi asal-usulnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Rohadi diketahui memiliki mobil, rumah mewah, apartemen, kavling tanah, proyek real estate, rumah sakit hingga rekening yang tak sesuai profil penghasilannya. "Diduga diperoleh melalui cara melanggar hukum. Kita lakukan pengecekan secara satu per satu," ujar Febri.
KPK mencurigai aset-aset itu berasal dari 'main perkara' di pengadilan sejak Rohadi menjabat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bekasi hingga menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Akhir pekan lalu, KPK juga memanggil Darim, kakak Rohadi. Darim adalah Camat Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Darim diperiksa lantaran dianggap mengetahui berbagai aset Rohadi di kampung halamannya. "Saksi Camat itu diperiksa terkait kepemilikan rumah, tanah, maupun pembangunan rumah sakit, dan perumahan di sana," kata Febri.
Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dipakai Darim juga diduga milik Rohadi. Kendaraan mewah itu telah disita KPK.
Koko, sopir Rohadi menyebutkan majikannya memiliki 19 mobil yang dititipkan dan dipinjamkan kepada saudara-saudaranya maupun dipakai keluarganya.
Rohadi mengaku pernah memberikan mobil Pajero Sport bernomor polisi B 104 ANA kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah.
"Mengenai STNK-nya itu diterima oleh Saudara Daniel Mutaqien di rumah makan Sate Senayan, Kebon Sirih," aku Rohadi usai menjalani pemeriksaan di KPK 14 November 2017.
Daniel Mutaqien adalah anak kandung Anna Sophanah dan Irianto MS Syafiuddin alias Yance, bekas Bupati Indramayu.
Pemberian mobil berkaitan dengan pengurusan izin pendirian rumah sakit Resya milik Rohadi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung.
Penyelidikan kasus gratifikasi dan pencucian uang dilakukan setelah KPK menangkap tangan Rohadi saat menerima suap Rp 250 juta dari Berthanalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil.
Suap itu untuk mempengaruhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual.
Perkara suap Rohadi sudah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta. Rohadi dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saat operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. Fulus ini pun disita. Uang itu diduga berasal dari anggota DPR.
Dari temuan ini, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terakhir, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi. (Sumber : RMOL)
Baca juga :
- Solusi Deddy Mizwar untuk Petani Mangga hingga Pengrajin Petasan Indramayu
- Bencana Banjir Landa Kota dan Kabupaten Cirebon
- Stok Beras Medium Melimpah di Gudang Bulog Indramayu