Shaum Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Apakah Boleh?. Shaum bagi ummat muslim merupakan ibadah yang membutuhkan fokus yang tinggi, shaum harus menahan lapar dan minum, selain itu shaum juga harus menahan hawa nafsu dari mulai terbit fajar sampai dengan terbenam matahari. Bagi muslimah yang sedang hamil dan menyusi apakah bisa melaksanakan shaum?.
https://www.haibunda.com |
Wanita muslimah yang sedang hamil dan juga ibu yang menyusi, diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shaum. Karena berdasarkan hadits nabi ada lima yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, yaitu orang yang sedang sakit, ibu yang sedang hamil dan menyusui, musafir dan juga lansia.
Jika bunda tidak berpuasa karena sedang mengandung dan menyusui, maka mereka dapat menggantinya di lain hari dan itu hukumnya wajib bagi bunda ya. Dalam surat Al Baqarah : 185, menegaskan demikian :
َمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Namun, jika bunda yang menyusui dan yang sedang mengandung tetap ingin menjalankan ibadah puasa boleh saja, tetapi bunda harus melihat kondisi fisik bunda sendiri seperti apa dan apakah bunda akan kuat dan mampu untuk menjalankannya.
Baca juga : Memahami Konsep Muamalah Dalam Ekonomi Keluarga
Jika bunda tidak kuat, jangan sampai memaksakan ya, sebab kalau bunda hamil ada bayi yang kecukupan vitamin, omega 3 dan lain sebagainya harus dipenuih. Bagaimana, jika dalam satu bulan Ramadhan tersebut ada hari-hari yang bunda lewatkan. Seperti disebutkan diatas, ketika bunda tidak sanggup menjalankan shaum di bulan Ramadhan, bunda dapat menggantinya dengan membayar fidiyah atau bisa juga menggantinya dengan shaum di bulan-bulan lainnya. Nah, mungkin bunda masih bingung apa itu Fidiyah, berikut ini saya jelaskan sedikit apa itu Fidiyah ya bunda.
Apa itu membayar Fidiyah?
Menurut Ustazah Aini, LC, dari Rumah Fiqih, seperti yang saya kutip dari Hai Bunda, mengatakan bahwa ibu hamil yang mengkhawatirkan kondisi janinnya atau ibu menyusui yang takut asupan ASI anaknya berkurang masuk dalam golongan yang harus membayar puasa sekaligus fidyah.
"Mahzab Syafii yang paling banyak dipakai di Indonesia. Kalau ibunya lemas, tak bertenaga maka di-qhada. Sebaliknya kalau ibunya kuat, namun dokter mengkhawatirkan anaknya, lebih tepatnya sumber kekhawatirannya dari anak maka konsekuensinya di-qhada plus fidyah," terang Aini beberapa waktu lalu.
Baca juga : Islam Satu-Satunya Agama, Dan Al Qur'an Penuntun Hidup Semua Manusia
Nah berikut ini bagaimana tata cara pembayaran Fidyah yang benar ya Bun? Dikutip dari Ensiklopedia Fiqih Wanita, yang mengutip lagi dari Syarh Al-Bahjah Al-Wardiyah disebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan shaum, maka wajib bagi mereka untuk mengeluarkan satu mud setiap hari, serta wajib meng-qhada puasanya.
Selain itu, pembayaran fidyah kepada orang miskin dapat dilakukan sekaligus, ya Bun. Misalnya, Bunda ingin membayar fidyah untuk 20 hari yang diberikan kepada 20 orang miskin. Namun, Bunda boleh juga membayarnya dengan cara memberikannya kepada satu orang miskin selama 20 hari.
"Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama," menurut ahli fiqih, Al Mawardi.
Baca juga : Degradasi Akidah Generasi Muslim
Jadi pembayaran fidyah disesuaikan dengan kemampuan Bunda sehingga tidak dapat memberatkan ekonimunya ya Bun. Sedangkan, untuk satuan pembayaran fidyah ini, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama itu sendiri terkait hal tersebut. Imam Nawawi dalam Al Majmu 6/257-259 berpendapat bahwa kewajiban fidyah itu hanya satu mud atau merujuk dengan ukuran volume, Bun. Ingat ya, bukan berat. Sehingga, jika dikonversi dalam hitungan berat, sebagian menilai jumlahnya menjadi 657 gram atau kurang dari 1 liter. Hitungannya 1 mud setara dengan 1/4 ukuran zakat fitrah.